Kemudian, buruh yang telah bekerja 4 bulan hingga 1 tahun 10 persen dari gaji dan bingkisan.
Sementara, buruh yang telah bekerja 1 tahun hingga 2 tahun 25 persen dari gaji dan bingkisan.
Sedangkan, buruh yang telah bekerja 2 tahun hingga 4 tahun 45 persen dari gajih dan bingkisan, dan 5 tahun keatas 50 persen gaji dan bingkisan.
"Semua tuntutan masa aksi sudah dituangkan dalam kesepakatan, semuanya sudah disepakati dan akan direalisasikan pada tahun 2026," ungkapnya.
Baca Juga:Solusi THR Praktis! Transfer Mudah dan Aman dengan BRImo