JRDP Soal Ratu Tatu Chasanah Mangkir Panggilan Bawaslu, Singgung Moral Bupati Serang ke Masyarakat

JRDP Banten turut mengomentari aksi Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mangkir dari panggilan Bawaslu Kabupaten Serang, ia menyinggung soal moral Bupati Serang ke Masyarakat.

Hairul Alwan
Kamis, 20 Maret 2025 | 05:18 WIB
JRDP Soal Ratu Tatu Chasanah Mangkir Panggilan Bawaslu, Singgung Moral Bupati Serang ke Masyarakat
Ketua DPD Golkar Banten, Ratu Tatu Chasanah memberi keterangan kepada awak media, Minggu (25/8/2024). [Wivy Hikmatullah/Suara.com].

SuaraBanten.id - Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) Provinsi Banten turut menyoroti aksi Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mangkir dari panggilan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Serang.

JRDP menyinggung soal aksi Ratu Tatu Chasanah mangkir dari panggilan Bawaslu Kabupaten Serang untuk kedua kalinya. Ia bahkan menyinggug soal moral Bupati Serang itu kepada masyarakat Kabupaten Serang.

Diketahui, Ratu Tatu Chasanah sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu Banten atas dugaan ketidaknetralan jelang berlangsungnya pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang pada 19 April 2025 mendatang.

Ratu Tatu Chasanah dilaporkan lantaran salah satu program Safari Ramadhan yang diselenggarakan oleh Pemkab Serang diduga digunakan sebagai sarana kampanye terselubung untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 01 Andhika Hazrumy-Nanang Supriatna.

Baca Juga:Mangkir dari Panggilan Bawaslu, Pengamat Sebut Bupati Serang Harusnya Jaga Reputasi

Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Serang dan dilakukan pemanggilan yang berujung Ratu Tatu Chasanah mangkir dari panggilan tersebut.

Koordinator JRDP Provinsi Banten Ukat Syaukatudin. [Istimewa]
Koordinator JRDP Provinsi Banten Ukat Syaukatudin. [Istimewa]

Ratu Tatu Chasanah mangkir dari panggilan Bawaslu Kabupaten Serang yang pertama pada Sabtu (15/3/2025) lalu. Namun Bupati Serang dua periode ini tak memenuhi penggilan tersebut.

Pada panggilan kedua yakni, Senin (17/3/2025) lalu, politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu pun lagi-lagi absen dari panggilan lembaga pengawas pemilu itu.

Terkait hal tersebut, koordinator JRDP Provinsi Banten Ukat Syaukatudin mengatakan, seharusnya Ratu Tatu Chasanah memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Serang terhadap dirinya.

"Siapapun pejabat publik yang dipanggil oleh bawaslu seharusnya hadir dan memberikan keterangannya kepada bawaslu. Di hadapan hukum semua warga negara itu sama," kata Ukat, Rabu (18/3/2025).

Baca Juga:Dua Kali Mangkir dari Panggilan Bawaslu, Ratu Tatu Chasanah Ajak Warga Serang Sukseskan PSU

"Bupati memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat untuk menjadi contoh yang baik, apapun alasannya ia harus hadir dan menaati panggilan bawaslu," imbuhnya.

Kata Ukat, ketidakhadiran Ketua PMI Provinsi Banten itu dalam memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Serang justru akan menimbulkan persepi kurang baik jelang bergulirnya PSU Pilkada Kabupaten Serang.

"Ini bisa menimbulkan banyak persepsi di publik, terlebih salah satu calonnya itu merupakan keponakannya sendiri," ujar Ukat.

Untuk itu, ia pun dengan tegas meminta agar Bupati Serang untuk hadir memenuhi panggilan bawaslu sebagai upaya permintaan klarifikasi atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya agar proses demokrasi di Kabupaten Serang berjalan dengan baik.

"Ya apabila ia (Ratu Tatu) terus menerus tidak hadir dari panggilan bawaslu, hal ini perlu dipertanyakan. Apakah karena merasa memiliki kesalahan atas kegiatannya yang mengindikasikan kepada ketidaknetralan atau seperti apa," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, pengamat politik di Provinsi Banten, Alamsyah menyayangkan ketidakhadiran Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dalam memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Serang.

pengamat politik di Provinsi Banten, Alamsyah. [Istimewa]
pengamat politik di Provinsi Banten, Alamsyah. [Istimewa]

Menurut Alamsyah, pihak Bawaslu Kabupaten Serang harus memberikan kesempatan dengan melayangkan surat undangan pemanggilan kembali agar Ratu Tatu Chasanah bisa hadir memberikan klarifikasi atas tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepada Bupati Serang dua periode tersebut.

"Bagi saya sih diberi ruang waktu 1 kali lagi untuk diundang, dimintai keterangan, klarifikasinya ke bupati ini. Kalau pemanggilan kan tidak ada batas termin gitu sepengetahuan saya, mau 2 kali, 3 kali," kata Alamsyah kepada SuaraBanten.id melalui sambungan telpon, Rabu (19/3/2025).

Alamsyah mengungkapkan, proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu diperlukan kehati-hatian dalam setiap proses penyelesaian sehingga dapat dipertanggungjawabkan untuk putusannya kelak.

"Mungkin nanti dalam pembahasannya karena tidak ada batas pemanggilan itu berapa kali, ya mungkin langkah yang masih bijak (diundang kembali). Tapi ingat ada 14 hari ya waktu penyelesaiannya. Ini kan menyangkut pemilu ini netral tidaknya gitu kan," ujarnya.

Karenanya ia berharap Ratu Tatu Chasanah bersikap proaktif untuk hadir ke kantor Bawaslu Kabupaten Serang guna memberikan klarifikasi atas tuduhan yang dialamatkan terhadapnya bila mendapatkan undangan pemanggilan kembali.

Akademisi Universitas Islam Syekh Yusuf itu menyebut kehadiran Ratu Tatu Chasanah dalam memenuhi undangan panggilan Bawaslu Kabupaten Serang dapat mempengaruhi reputasi dan citra diri yang telah dibangun selama ini.

"Sebaiknya ya kalau diundang kembali oleh bawaslu ya sebaiknya hadir gitu. Karena ini menyangkut reputasi dan citra dia sendiri," ujarnya menyarankan Ketua PMI Banten itu hadir di panggilan berikutnya.

"Jadi diberi kesempatan (bawaslu) untuk diundang kembali, dan yang bersangkutan sebaiknya berusaha hadir demi menjaga reputasi dan citra dia selama ini," ungkapnya.

"Soalnya saya menilai reputasi dan citra dia selama ya bagus. Tapi alangkah sayangnya gitu kalau reputasi dan citra dia yang bagus tau-tau gak proaktif dalam proses dugaan pelanggaran pemilu ini," imbuhnya.

Kontributor : Yandi Sofyan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini