Panampakan Tangki Penampungan Biosolar Pelaku Penyalagunaan BBM Subsidi di Tangerang

Penampakan tangki penampungan Biosolar yang diduga digunakan pelaku penyalagunaan BBM subsidi untuk penyimpanan sementara.

Hairul Alwan
Rabu, 19 Maret 2025 | 09:11 WIB
Panampakan Tangki Penampungan Biosolar Pelaku Penyalagunaan BBM Subsidi di Tangerang
Tangki penampungan biosolar yang digunakan pelaku penyalagunaan BBM subsidi. [Istimewa]
Penampakan plat nomor palsu yang ditemukan di mobil boks yang digunakan pelaku penyalagunaan BBM subsidi untuk membeli biosolar.
Penampakan plat nomor palsu yang ditemukan di mobil boks yang digunakan pelaku penyalagunaan BBM subsidi untuk membeli biosolar.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di ruang tahanan Markas Komando Polda Banten guna menjalani pemeriksaan.

Kedua pelaku dijerat pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2023.

"Ancamannya pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," pungkas Yudhis.

Diketahui, Biosolar merupakan salah satu bahan bakar minyak yang mendapat subsidi dari pemerintah. Biosolar merupakan bahan bakar alternatif yang merupakan campuran solar dengan bahan organik atau biomassa dan digunakan untuk mesin diesel.

Baca Juga:2 Warga Lebak Ditangkap di SPBU Tangerang Gegera Penyalagunaan BBM Subsidi

Biosolar memiliki harga yang terjangkau dan dapat membantu mengurangi polusi udara. BBM subsidi memiliki jumlah yang terbatas sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah dan hanya diperuntukkan untuk konsumen tertentu.

Harga biosolar bersubsidi Pertamina adalah Rp6.800 per liter. Harga ini berlaku sejak 1 Januari 2025. Terbaru, dua orang pria asal Lebak, Banten dibekuk lantaran melakukan penyalagunaan BBM subsidi jenis biosolar di Cikupa, Kabupetan Tangerang, Banten. Kini kedua pelaku telah mendekam di Mapolda Banten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini