Namun, saat pengajuan DAK fisik, lahan pembangunan pasar rakyat di Kecamatan Grogol masih belum tersedia. Meski demikian, Dikrie tetap mengajukan pengajuan lelang pembangunan fisik pasar di Kecamatan Grogol tersebut.
Saat proses lelang dilakukan, CV Edo Putra Pratama ditunjuk sebagai pelaksana usai menang lelang proyek dengan penawaran Rp1.808.483.950.
Tubagus Dikrie pun terseret kasus hukum usai pembangunan pasar rakyat Grogol dinilai tidak memenuhi standar, termasuk proses tender penentuan pelaksana jasa kontruksi yang diduga bermasalah.
Tak hanya itu, pelaksanaan pembangunan pasar rakyat Grogol itu pun telah berpindah lokasi dan tidak sesuai dokumen desain serta tidak adanya review desain dalam pelaksanaannya.
Baca Juga:HIPMI dan APBMI Banten Desak PT Krakatau Posko Akomodir Pengusaha Lokal
Dikrie ditahan Kejari Cilegon pada Selasa (9/5/2023) lalu usai resmi ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat Grogol oleh Kejari Cilegon.
Kontributor : Yandi Sofyan