Kasus Prostitusi Diungkap Polisi, Korban Berasal dari Banten Hingga Bandung

Menurut dia, kasus prostitusi korban anak di bawah umur ini dibongkar di wilayah Kilometer 15, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Andi Ahmad S
Sabtu, 22 Juni 2024 | 19:50 WIB
Kasus Prostitusi Diungkap Polisi, Korban Berasal dari Banten Hingga Bandung
Ilustrasi Kasus Prostitusi Diungkap Polisi, Korban Berasal dari Banten Hingga Bandung. (Istimewa)

"Setelah dapat laporan warga, kami langsung melakukan penyelidikan mendalam, sehingga akhirnya bisa mengungkap kasus ini," ungkap Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, J dan T resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan di Mapolresta Tanjungpinang.

Keduanya terancam pasal berlapis, yaitu Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman penjara 3 sampai 15 tahun, lalu dan Pasal 76i Juncto Pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014 (Revisi UU Nomor 23 tahun 2002) tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 10 tahun.

Sementara para korban prostitusi diserahkan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang.

Baca Juga:Kritik Pembangunan Warga Lebak Pasang Spanduk 'Selamat Datang di Wisata Jalan Rusak'

"Para korban dilakukan pembinaan dan dikembalikan ke orangtua/daerah masing-masing," katanya menegaskan. [Antara].

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini