Polisi Bidik Calon Tersangka Baru Korupsi Akses Jalan Warnasari

Akmal Firmansyah ditetapkan menjadi tersangka setelah Polda Banten melakukan pengembangan kasus dengan terpidana Abu Bakar dan Sugiman.

Hairul Alwan
Senin, 06 Mei 2024 | 21:13 WIB
Polisi Bidik Calon Tersangka Baru Korupsi Akses Jalan Warnasari
Eks Direktur Operasional (Dirops) PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), Akmal Firmansyah jadi tersangka korupsi akses jalan Warnasari. [Bantennews/IST]

SuaraBanten.id - Direktur Operasional (Dirops) PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), Akmal Firmansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek akses Pelabuhan Warnasari tahap II.

Akmal Firmansyah ditetapkan menjadi tersangka setelah Polda Banten melakukan pengembangan kasus dengan terpidana Abu Bakar dan Sugiman yang sebelumnya telah divonis 1,6 dan 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Serang.

Polisi juga mengamankan barang bukti baru berupa uang Rp25 juta yang diberikan Akmal kepada Budi Mulyadi selaku mantan Direktur Keuangan PT PCM.

"Kemungkinan kita akan melakukan pengembangan lagi jadi perkara ini belum berhenti. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," kata Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, Senin (6/5/2024).

Kata Wiwin, Akmal selaku Dirops pada saat 2021 bertanggungjawab dalam setiap proyek PT PCM. Ia ikut terlibat dalam lolosnya terpidana Sugiman sebagai pemenang tender dengan meminjam bendera PT Arkindo milik terpidana Abu Bakar Rasyid.

Sugiman kemudian menjadi pemenang lelang dan proyek yang urung terlaksana karena lahannya merupakan milik PT Krakatau Steel.

Akmal juga bertanggungjawab atas cairnya uang proyek yang kemudian malah dibagikan ke banyak pihak termasuk mantan Wali Kota Cilegon Edi Ariadi. Akibatnya terjadi kerugian negara mencapai Rp7 miliar.

Dikonfirmasi soal kemungkinan Edi Ariadi bakal menjadi tersangka atau tidak, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Ade Papa Rihi menyebut Edi telah diperiksa namun masih dilakukan pengembangan.

"Ini masih berjalan (perkaranya) kita akan lihat nanti pada penanganan perkara ini dan kemungkinan akan adanya tersangka-tersangka baru akan berjalan," ujar Ade.

Diketahui, Akmal sebelumnya menjadi saksi dalam persidangan dengan terpidana Sugiman dan Abu Bakar. Saat menjadi saksi Akmal mengatakan mengenal terdakwa Sugiman saat bertemu dengannya ketika hadir dalam pertemuan di ruang Wali Kota Cilegon kala itu.

Di sana, Edi Ariadi mengatakan kalau Sugiman merupakan orang yang akan mengikuti lelang proyek.

Akmal juga membeberkan proyek itu menurut mantan Direktur Utama (Dirut) PT PCM, Arief Rivai Madawi merupakan proyek Edi Ariadi pada saat itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak