Polisi Bidik Calon Tersangka Baru Korupsi Akses Jalan Warnasari

Akmal Firmansyah ditetapkan menjadi tersangka setelah Polda Banten melakukan pengembangan kasus dengan terpidana Abu Bakar dan Sugiman.

Hairul Alwan
Senin, 06 Mei 2024 | 21:13 WIB
Polisi Bidik Calon Tersangka Baru Korupsi Akses Jalan Warnasari
Eks Direktur Operasional (Dirops) PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), Akmal Firmansyah jadi tersangka korupsi akses jalan Warnasari. [Bantennews/IST]

SuaraBanten.id - Direktur Operasional (Dirops) PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), Akmal Firmansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek akses Pelabuhan Warnasari tahap II.

Akmal Firmansyah ditetapkan menjadi tersangka setelah Polda Banten melakukan pengembangan kasus dengan terpidana Abu Bakar dan Sugiman yang sebelumnya telah divonis 1,6 dan 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Serang.

Polisi juga mengamankan barang bukti baru berupa uang Rp25 juta yang diberikan Akmal kepada Budi Mulyadi selaku mantan Direktur Keuangan PT PCM.

"Kemungkinan kita akan melakukan pengembangan lagi jadi perkara ini belum berhenti. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," kata Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, Senin (6/5/2024).

Kata Wiwin, Akmal selaku Dirops pada saat 2021 bertanggungjawab dalam setiap proyek PT PCM. Ia ikut terlibat dalam lolosnya terpidana Sugiman sebagai pemenang tender dengan meminjam bendera PT Arkindo milik terpidana Abu Bakar Rasyid.

Sugiman kemudian menjadi pemenang lelang dan proyek yang urung terlaksana karena lahannya merupakan milik PT Krakatau Steel.

Akmal juga bertanggungjawab atas cairnya uang proyek yang kemudian malah dibagikan ke banyak pihak termasuk mantan Wali Kota Cilegon Edi Ariadi. Akibatnya terjadi kerugian negara mencapai Rp7 miliar.

Dikonfirmasi soal kemungkinan Edi Ariadi bakal menjadi tersangka atau tidak, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Ade Papa Rihi menyebut Edi telah diperiksa namun masih dilakukan pengembangan.

"Ini masih berjalan (perkaranya) kita akan lihat nanti pada penanganan perkara ini dan kemungkinan akan adanya tersangka-tersangka baru akan berjalan," ujar Ade.

Diketahui, Akmal sebelumnya menjadi saksi dalam persidangan dengan terpidana Sugiman dan Abu Bakar. Saat menjadi saksi Akmal mengatakan mengenal terdakwa Sugiman saat bertemu dengannya ketika hadir dalam pertemuan di ruang Wali Kota Cilegon kala itu.

Di sana, Edi Ariadi mengatakan kalau Sugiman merupakan orang yang akan mengikuti lelang proyek.

Akmal juga membeberkan proyek itu menurut mantan Direktur Utama (Dirut) PT PCM, Arief Rivai Madawi merupakan proyek Edi Ariadi pada saat itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak