Pembunuh Pasutri Pensiunan Guru Madrasah di Malimping Ternyata Karena Tak Dipinjami Rp500 Ribu

Alasan pembunuhan yang dilakukan kepada pasutri lansia itu pun kini terungkap, cucu tiri korban.

Hairul Alwan
Selasa, 26 Maret 2024 | 20:34 WIB
Pembunuh Pasutri Pensiunan Guru Madrasah di Malimping Ternyata Karena Tak Dipinjami Rp500 Ribu
Pelaku pembunuhan pasutri lansia pensiunan guru madrasah di Lebak Banten diinterogasi. [Yandi Sofyan/SuaraBanten.id]

"Saat diminta keterangan itu keterangan pelaku tak sesuai dengan saksi lain. Seperti pelaku pada Minggu sekirar jam 2 sampai jam 6 sore itu bilangnya tak kemana-mana, namun keterangan saksi lain bilang kalau pelaku ini terlihat mendatangi rumah korban," kata Suyono.

"Dari keterangan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan intensif dan akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Dan itu sinkrin dengan barang bukti, seperti uang yang diambil dar peci korban itu masih utuh di tangan pelaku," imbuhnya.

Saat ini pelaku ZM telah mendekam di ruang tahanan Polres Lebak. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku ZM dijerat pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat 2 serta pasal 351 ayat 3 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Kontributor : Yandi Sofyan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini