Pembunuh Pasutri Pensiunan Guru Madrasah di Malimping Ternyata Karena Tak Dipinjami Rp500 Ribu

Alasan pembunuhan yang dilakukan kepada pasutri lansia itu pun kini terungkap, cucu tiri korban.

Hairul Alwan
Selasa, 26 Maret 2024 | 20:34 WIB
Pembunuh Pasutri Pensiunan Guru Madrasah di Malimping Ternyata Karena Tak Dipinjami Rp500 Ribu
Pelaku pembunuhan pasutri lansia pensiunan guru madrasah di Lebak Banten diinterogasi. [Yandi Sofyan/SuaraBanten.id]

"Korban perempuan dari arah dapur datang, sambil berkata 'ada apa ini?, dan menghampiri pelaku. Saat korban menghampiri pelaku, itu langsung ditendang kakinya oleh pelaku, dan korban perempuan itu juga tersungkur ke ubin dan tak sadarkan diri," kata Suyono.

Pelaku ZM yang melihat kedua orang tua tirinya sudah terkapar itu pun bergegas mencari keberadaan peci milik korban Kemed. Hal itu dikarenakan pelaku ZM mengetahui kebiasaan korban Kemed yang selalu menaruh uang di dalam peci.

"Peci itu tersimpan di samping tempat tidur, dan saat peci dibuka oleh pelaku, masih ada uang Rp300 ribu, dan pelaku langsung mengambil uang tersebut dan membuang pecinya. Dan pelaku langsung meninggalkan rumah korban melalui pintu depan," ungkap Suyono.

Kasus itu pun terungkap setelah polisi mencurigai gerak-gerik pelaku ZM saat sedang berlangsungnya olah TKP pada Senin (25/3/2024). Bahkan, pelaku ZM pun tiba-tiba menangis histeris saat melihat jasad korban.

Dan saat pelaku ZM dimintai keterangan oleh polisi, justru keterangan yang diberikan tidak sinkron dengan keterangan dari saksi lain. Oleh karena itu, pelaku ZM pun sempat mendapat pemeriksaan intensif hingga akhirnya mengakui semua perbuatannya.

"Saat diminta keterangan itu keterangan pelaku tak sesuai dengan saksi lain. Seperti pelaku pada Minggu sekirar jam 2 sampai jam 6 sore itu bilangnya tak kemana-mana, namun keterangan saksi lain bilang kalau pelaku ini terlihat mendatangi rumah korban," kata Suyono.

"Dari keterangan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan intensif dan akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Dan itu sinkrin dengan barang bukti, seperti uang yang diambil dar peci korban itu masih utuh di tangan pelaku," imbuhnya.

Saat ini pelaku ZM telah mendekam di ruang tahanan Polres Lebak. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku ZM dijerat pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat 2 serta pasal 351 ayat 3 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Kontributor : Yandi Sofyan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini