Eks Kades Pagelaran dan Suami Peras Pengusaha Tambak Udang Ratusan Juta

Pasangan suami istri tersebut melakukan pemerasan kepada pengusaha tambak udang yakni, PT Royal Gihon Samudra.

Hairul Alwan
Rabu, 20 Maret 2024 | 10:12 WIB
Eks Kades Pagelaran dan Suami Peras Pengusaha Tambak Udang Ratusan Juta
Kades Pagelaran, Kabupaten Lebak, Banten dan suami saat proses persidangan di Pengadilan Tipikor Serang.

“Terdakwa datang sendiri ke rumah saksi Farid Maulana dan meminta sisa uang yang dimaksud dengan nada tinggi dan kata-kata kasar,” ungkapnya.

Lantaran belum mendapat sisa uang yang diminta, kedua terdakwa kemudian mengorganisir masyarakat untuk mendemo PT Royal di lokasi Tambak dengan permintaan agar warga sekitar diberikan pekerjaan di Tambak.

“Pada saat demonstrasi atau unjuk rasa tersebut berlangsung, terdakwa bertemu dengan saksi Farid Maulana yang juga berada di lokasi dan meminta agar sisa uang tersebut segera dibayar,” kata Seliya.

Setelah demo itu, saksi Farid kemudian memberikan uang sebesar Rp110 juta kepada kedua terdakwa secara bertahap yaitu Rp70 juta secara transfer agar demo bubar dan sisanya secara tunai Rp40 juta. Total keduanya menerima uang dari saksi Farid sebesar Rp310 juta.

Atas perbuatannya, pasutri tersebut didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E, Pasal 12 Huruf B, dan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini