SuaraBanten.id - Oknum Kepala Desa Curugbadak, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten mengkampanyekan calon legislatif atau Caleg dengan mengiming-imingi seekor kerbau terancam pidana.
Ketua Bawaslu Lebak Dedi Hidayat ternyata menyoroti kasus kades Curugbadak yang menjanjikan kerbau untuk warga yang memilih caleg jagoannya.
Terkait kasus tersebut, Dedi Hidayat mengaku masih mengumpulkan bukti-bukti kasus tersebut, jika terpenuhi Kades Curugbadak tersebut terancam pidana.
"Kalau memang memenuhi bukti bisa lanjut di Gakumdu, kalau terbukti bisa pidana," kata Dedi dikutip dari Bantennews (Jaringan Suarabanten.id), Rabu (28/2/2024).
Kata Dedi, jika pelanggaran tersebut tidak memenuhi bukti dan unsur pidana maka akan tetap ditindaklanjuti prosesnya.
"Kalau misalnya tidak terbukti, bisa juga ke kode etik atas rekomendasi ke DPMD Lebak. Jadi saya belum bisa melihat pelanggaran atau tidak, kita akan lihat hasil pleno dulu," ujarnya.
Diketahui, belakangan beredar video Kades Curugbadak, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten, bernama Agus mengkampanyekan salah seorang Caleg dengan mengiming-imingi seekor kerbau jika warga memilih caleg yang didukungnya.