Kasus Dugaan Korupsi Kapal Tunda PT PCM, Edi Ariadi Disebut Kembalikan Rp150 juta Lewat Ajudan

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi disebut-sebut telah melakukan pengembalian dana pada kasus dugaan korupsi kapal tunda PT PCM melalui ajudan

Hairul Alwan
Senin, 26 Februari 2024 | 21:52 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Kapal Tunda PT PCM, Edi Ariadi Disebut Kembalikan Rp150 juta Lewat Ajudan
Ilustrasi korupsi - Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi disebut-sebut telah melakukan pengembalian (freepik.com)

SuaraBanten.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Cilegon menghadirkan Direktur Utama PT PCM Muhammad Willy.

Muhammad Willy dihadirkan dalam sidang lanjutan korupsi kapal tunda PT Pelabuhan Ciegon Mandiri (PCM), Senin (26/2/2024).

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Arief Adikusumo, Willy mengatakan dirinya tidak tahu secara jelas mengenai kasus pengadaan kapal tunda.

Alasannya, itu karena Muhammad Willy baru masuk ke dalam jajaran direksi PT PCM pada 2021.

Menurut Willy, perusahaan tidak memiliki urgensi untuk membeli kapal dan memaksimalkan kapal yang sudah ada.

“Kedepannya mungkin perlu kapal dari bisnis yang saat ini kami jalani. Ada bisnis yang tidak perlu membeli dulu (jadi) kita menggunakan dulu kapal yang ada,” ujarnya.

Willy juga menerangkan jika dirinya bersama jajaran direksi PT PCM yang sekarang, tidak terlalu mengurusi kasus korupsi pengadaan kapal tunda.

Terlebih kasus tersebut telah masuk ke meja hijau, sehingga pihaknya hanya bisa mengamati dari jauh.

“Mengenai masalah tugboat ini kami hanya mengamati saja tidak memberi komentar (hanya) mengamati. (terkait uang pengganti) ngga (mempermasalahkan) karena sudah masuk ranah hukum,” katanya.

Namun berbicara terkait kewenangan, Willy menerangkan jika penggunaan anggaran lebih dari Rp10 miliar memang harus ada tandatangan direktur utama dan direktur lainnya.

“Karena direktur utama punya wewenang anggaran dengan jumlah berapapun,” jelasnya.

Kemudian Willy menerangkan jika perusahaan telah menerima pengembalian dana, itu berasal dari rekening PT Am Indo Tek ke PT PCM sebesar Rp450 juta.

Willy juga menerangkan sempat ada uang pengembalian dari rekening PT Am Indo Tek ke PT PCM sebesar Rp450 juta.

Dimana PT Am Indo Tek merupakan perusahaan yang bekerja sama dengan PT PCM dalam pengadaan kapal tunda secara patungan.

Mendapati kesaksian dari Willy, terdakwa Aryo dari PT Am Indo Tek mengaku keberatan jika pihaknya telah melakukan pengembalian dana sebesar Rp450 juta.

Menurut Aryo, pihaknya hanya melakukan transfer dana sebesar Rp300 juta.

“Keberatan yang mulia, uang Rp450 juta (itu) saya hanya transfer Rp300 juta (untuk sisanya) Rp150 juta (itu pengembalian dari) ajudan Edi (Edi Ariadi, mantan Walikota Cilegon),” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini