Usai Tenggak Miras, Pengamen di Ciruas Banten Setubuhi Gadis di Bawah Umur

ED, pengamen yang sering mangkal di Taman Kota Ciruas ditangkap polisi karena menyetubuhi gadis di bawah umur usai tenggak miras hingga mabuk

Hairul Alwan
Kamis, 22 Februari 2024 | 14:06 WIB
Usai Tenggak Miras, Pengamen di Ciruas Banten Setubuhi Gadis di Bawah Umur
Ilustrasi Polresta Serang Kota tangkap pengamen karena mencabuli gadis di bawah umur (Alexas_Fotos/pixabay)

SuaraBanten.id - ED (37), seorang pengamen, tengah berurusan dengan Polresta Serang Kota.

Duda yang baru cerai ini ditangkap karena mencabuli Bunga (14), bukan nama sebenarnya, sesama pengamen jalanan.

ED mencabuli warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, tersebut setelah dirinya tenggak miras atau minuman keras.

Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP Andi Kurniady ES menerangkan jika ED telah mengamen di sekitaran Taman Kota Ciruas sejak awal 2023.

Katanya, ED memang sering mengamen, beristirahat dan tidur di sekitaran taman kota.

“Dari pengakuan ED, sekitar bulan Desember dirinya berkenalan dengan korban yang berusia 14 tahun. Dari perkenalan itu, korban sering mengikuti tersangka mengamen,” kata Kasatreskrim mengutip dari BantenNews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id) Kamis (22/2/2024).

Kemudian pada Minggu (7/1/2024) sekitar pukul 01.00, ED membeli minuman keras. 

Tak mau minum sendirian, tersangka mengajak korban untuk ikut minum minuman keras tersebut. 

Bunga saat itu sempat menolak, namun karena dipaksa akhirnya korban minum minuman keras itu.

Lantaran terus menerus dicekoki minuman keras, pada akhirnya korban mabuk berat dan tidak sadarkan diri.

“Melihat korban mabuk dan tak sadarkan diri, tersangka kemudian menyetubuhi korban. Setelah melampiaskan nafsunya, tersangka dan korban tidur di taman kota,” ujarnya.

Kemudian keesokan hari, Bunga pulang ke rumah orang tuanya.

Ketika itu, ternyata orang tuanya panik lantaran sang buah hati tidak pulang.

Orang tuanya pun mendesak Bunga untuk menceritakan keberadaannya di malam hari.

Pada akhirnya, Bunga menceritakan peristiwa yang ia alami pada malam hari saat dirinya tidak pulang.

“Setelah mendengar penuturan dari anak gadisnya, orangtua korban tidak menerima dan kemudian melapor. Berbekal dari laporan, keterangan saksi korban serta visum, personil Unit PPA mengamankan ED di taman kota pada Selasa (20/2/2024) dini hari,” jelas Kasatreskrim.

Di sisi lain, ED yang kini berstatus tersangka mengakui perbuatannya.

Menurut tersangka, dirinya tidak kuasa menahan birahi lantaran berada dalam pengaruh alkohol.

Terlebih setelah mengetahui korban tidak sadarkan diri, ED pun menyetubuhi gadis di bawah umur tersebut.

“Saua tidak kuat menahan nafsu, dia kemudian saya setubuhi,” akunya.

ED membenarkan jika dirinya berstatus duda, ia mengaku telah diceraikan isterinya karena tidak memiliki pekerjaan tetap. 

“Untuk kebutuhan sehari-hari, saya terpaksa mengamen keliling. Terakhir ngamen di taman kota hingga akhirnya berkenalan dengan dia (korban),” tambahnya.

Atas perbuatannya, ED kini terancam jeratan pidana Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU. No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ia terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun dan denda paling banyak 5 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini