Usai Tenggak Miras, Pengamen di Ciruas Banten Setubuhi Gadis di Bawah Umur

ED, pengamen yang sering mangkal di Taman Kota Ciruas ditangkap polisi karena menyetubuhi gadis di bawah umur usai tenggak miras hingga mabuk

Hairul Alwan
Kamis, 22 Februari 2024 | 14:06 WIB
Usai Tenggak Miras, Pengamen di Ciruas Banten Setubuhi Gadis di Bawah Umur
Ilustrasi Polresta Serang Kota tangkap pengamen karena mencabuli gadis di bawah umur (Alexas_Fotos/pixabay)

SuaraBanten.id - ED (37), seorang pengamen, tengah berurusan dengan Polresta Serang Kota.

Duda yang baru cerai ini ditangkap karena mencabuli Bunga (14), bukan nama sebenarnya, sesama pengamen jalanan.

ED mencabuli warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, tersebut setelah dirinya tenggak miras atau minuman keras.

Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP Andi Kurniady ES menerangkan jika ED telah mengamen di sekitaran Taman Kota Ciruas sejak awal 2023.

Katanya, ED memang sering mengamen, beristirahat dan tidur di sekitaran taman kota.

“Dari pengakuan ED, sekitar bulan Desember dirinya berkenalan dengan korban yang berusia 14 tahun. Dari perkenalan itu, korban sering mengikuti tersangka mengamen,” kata Kasatreskrim mengutip dari BantenNews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id) Kamis (22/2/2024).

Kemudian pada Minggu (7/1/2024) sekitar pukul 01.00, ED membeli minuman keras. 

Tak mau minum sendirian, tersangka mengajak korban untuk ikut minum minuman keras tersebut. 

Bunga saat itu sempat menolak, namun karena dipaksa akhirnya korban minum minuman keras itu.

Lantaran terus menerus dicekoki minuman keras, pada akhirnya korban mabuk berat dan tidak sadarkan diri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini