Pelaku Pembunuhan Pemilik Warung di Pandeglang Ternyata Tetangga Korban

Pelaku pembunuhan sadis pemilik warung di Desa Kadubelang, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang, Banten ditangkap.

Hairul Alwan
Sabtu, 10 Februari 2024 | 22:49 WIB
Pelaku Pembunuhan Pemilik Warung di Pandeglang Ternyata Tetangga Korban
Ilustrasi pembunuhan, mutilasi, pembantaian, jenazah, mayat, sadis, penjahat, perampok, pisau (Freedigitalphotos/Toa55)

SuaraBanten.id - Pelaku pembunuhan sadis pemilik warung di Desa Kadubelang, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang, Banten ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pandeglang.

 Seorang pria berinisial S(19) alias Ate, warga Desa Kadubelang atau tetangga korban. Pelaku ditangkap pada Sabtu (10/2/2024) dini hari sekira pukul 01.00 WIB di wilayah Kota Serang saat pelaku akan kembali ke rumahnya.

Saat proses penangkapan pelaku pembunuhan, pelaku sempat berusaha melarikan diri hingga harus dilumpuhkan dengan timah panas polisi. Pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan polisi guna mengungkap motif yang mendasari perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archam mengatakan, usai kejadian pihaknya langsung meminta keterangan serta memeriksa kamera pengawas yang berada di lokasi kejadian.

Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Kota Serang, Banten.

Penyidik Satreskrim Polres Pandeglang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pembunuhan sadis pemilik warung di Pandeglang. [Bantennews]
Penyidik Satreskrim Polres Pandeglang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pembunuhan sadis pemilik warung di Pandeglang. [Bantennews]

"Pelaku sempat terlacak menggunakan alat ITE terlacak di daerah Bekasi dan pada saat tim Opsnal di jalan tol melakukan pelacakan kembali ternyata pelaku sudah arah kembali ke arah Serang dan pelaku ditangkap di daerah Kemang Kota Serang," kata Beni dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Sabtu (10/2/2024).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa jaket, sebilah pisau, sendal dan handphone milik korban. Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Pandeglang.

"Pelaku bakal dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan yakni pasal 380 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak