Pintu itu berada di ruangan di samping ruang tunggu yang tersekat tembok dan harus melalui satu pintu yang berada di depan meja penjaga.
Biasanya yang berjaga di meja tersebut entah dari petugas Bawaslu Kabupaten Serang atau dari pihak kepolisian.
Ruangan tersebut tidak bisa dimasuki sembarang orang, kecuali sudah mendapat persetujuan penjaga terlebih dahulu.
Di dalam ruangan itu, ada sebuah tangga menuju lantai 2 yang menjadi tempat ruangan para staf atau para komisioner Bawaslu Kabupaten Serang. Lalu di bawah tangga, terdapat 1 pintu menuju arah parkiran basement yang diduga digunakan Kades Kosambironyok untuk kabur.