SuaraBanten.id - Seorang Kepala Desa atau Kades Kosambironyok, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Banten yang foto bersama warga dengan pose dua jari sambil memegang stiker Paslon Capres-Cwapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran).
Buntut foto bersama tesebut Kades Kosambironyok akhirnya dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Serang. Sebagai tindaklanjut laporan tersebut, Bawaslu bepak memanggil dan memeriksa kades tersebut.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan, pemeriksaan terhadap Kades Kosambironyok dilakukan untuk mengklarifikasi dan tindaklanjut dari laporan yang masuk kepada pihaknya.
Baca Juga:
Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Dua Caleg PKB Ini Ikhlas Dipecat: Saya Siap di PAW
Step By Step Tata Cara Mencoblos pada Pemilu 2024, Cek di Sini Selengkapnya!
Foto Bareng Warga Pegang Stiker Prabowo-Gibran, Kades Kosambironyok Anyer Dilaporkan ke Bawaslu
"Besok (Rabu) rencana pemanggilan terlapor, dan suratnya sudah disampaikan ke terlapor. Iya dong ditindaklanjuti laporan yang di Anyer," kata Ari kepada awak media, Selasa (6/2/2024).
Kata Ari, pihaknya kini tengah melakukan kajian terhadap keterangan dan alat bukti yang disampaikan oleh pelapor untuk kemudian didiskusikan bersama Gakkumdu dalam penentuan pelanggaran yang dilakukan oleh Kades Kosambironyok.
Karenanya, Ari masih enggan memberikan keterangan terkait jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Kades Kosambironyok lantaran masih menunggu hasil proses penyelidikan yang dilakukan dalam 7 hari ke depan.
- 1
- 2