SuaraBanten.id - Seorang pengusaha Wifi warga Kampung Muncang, Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten bernama Tomi Devisa harus berurusan dengan polisi karena menjadi pengedar narkoba jenis ganja.
Pengusaha WiFi yang nyambi sebagai pengedar ganja itu ditangkap pada Senin (22/1/2024) lalu sekitar pukul 22.30 WIB di kontrakannya yang berada di Labuan.
Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji mengungkapkan, pelaku ditangkap di rumah kontrakannya yang berada di Labuan. Pelaku diamankan beserta barang bukti puluhan paket ganja dengan berat sekitar setengah kilogram yang disimpan di kontrakannya.
"Kami berhasil mengamankan 30 paket ganja siap edar yang berada di kontrakan tersangka yang berada di Kecamatan Labuan dan pemiliknya berinisial TD,” kata Oki dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (31/1/2024).
Menurut pengakuan pelaku, dirinya mendapatkan ganja dari salah seorang temannya yang berada di Kabupaten Lebak. Tersangka nekat menjadi pengedar ganja lantaran tergiur keuntungan besar.
Tersangka juga mengaku membeli 1 paket ganja dengan harga Rp50 ribu dan menjualnya kembali dengan harga Rp300 ribu setiap paketnya. Jika dirupiahkan, barang bukti tersebut ditaksir sekitar Rp9 juta.
"Tersangka ini orang baru karena baru 1 bulan beroperasi. Dia kenal dengan seseorang di Kabupaten Lebak yang menawarkan tersangka untuk ikut berjualan ganja karena keuntungannya cukup menggiurkan," katanya.
Untuk barang haram yang diedarkan, tersangka mengaku mendapatkannya dari Tangerang, Banten. Pihak kepolisian juga masih menelusuri supplier ganja tersebut.
"Barangnya dapat dari Tangerang dan kami juga masih melakukan pengembangan ke Tangerang untuk mencari supplier yang memberikan barangnya," terangnya.
Sementara itu, tersangka pengedar ganja, Tomi mengaku nekat berjualan ganja karena tergiur dengan keuntungannya. Rencananya uang hasil penjualan ganja akan digunakan untuk tambahan modal usaha yang sedang ia geluti.
"Awalnya butuh biaya tambahan modal jadi saya ambil mau, saya lagi usaha WiFi jadi buat tambah-tambah modal usaha kalau sudah itu udah," ungkapnya.
Namun, apes tersangka keburu ditangkap polisi sebelum sempat menjual barang haram itu. Saat ini, tersangka beserta barang bukti ganja sudah diamankan di Mapolres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Belum sempet menjual, ini juga lagi dibungkus belum beres keburu ketangkap sama polisi. Saya belum ada kepikiran (mau menjual kemana) karena langsung ketangkap," ucapnya.