Komplotan Pencurian 1,7 Ton Gula Rafinasi Perusahaan di Cilegon Dibekuk, Sebabkan Kerugian Rp20 Juta

Ketiga pelaku pencurian gula rafinasi perusahaan di Cilegon memiliki peran masing-masing, ketiga pelaku yakni S, C, dan W.

Hairul Alwan
Kamis, 11 Januari 2024 | 06:44 WIB
Komplotan Pencurian 1,7 Ton Gula Rafinasi Perusahaan di Cilegon Dibekuk, Sebabkan Kerugian Rp20 Juta
Polisi menunjukkan barang bukti terkait tindak pidana pencurian gula rafinasi di salah satu perusahaan di Cilegon [Maulana/BantenNews]

Sugianto mengaku, tindak pencurian muatan gula rafinasi milik PT Angels Products ini baru pertama kali terjadi dan kerugian mencapai Rp20 juta.

"Saya sebagai pelapor mengucapkan banyak terimakasih kepada polisi yang sudah mengungkap kasus ini. Semoga ke depannya tidak terjadi lagi," ucapnya.

Dalam kasus tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil yang berisi gula, handphone, dump truk, dan beberapa karung gula rafinasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini