Sembunyikan Sabu di Rak Sepatu, Pengedar Sabu Dibekuk Saat Pecah Paket Ukuran Kecil

Dari tangan pengedar sabu tersebut Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang mengamankan 3 paket kecil sabu dan satu paket sedang.

Hairul Alwan
Rabu, 10 Januari 2024 | 14:04 WIB
Sembunyikan Sabu di Rak Sepatu, Pengedar Sabu Dibekuk Saat Pecah Paket Ukuran Kecil
Ilustrasi Sabu. [Antara]

SuaraBanten.id - Seorang pengedar sabu di Serang, Banten berinisial FS (44) ditangkap saat tengah memecah paket sabu berukuran kecil di rumahnya yang berada di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.

Dari tangan pengedar sabu tersebut Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang mengamankan 3 paket kecil sabu dan satu paket sedang.

Petugas menemukan sabu yang disembunyikan di rak sepatu milik pelaku. Bukan cuma sabu, petugas juga mengamankan 1 unit handphone yang digunakan untuk transaksi barang haram itu.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan mengatakan, penangkapan tersangka FS dilakukan setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat.

Baca Juga:Perawan Ting-ting Cegah Kangker Serfiks, Begini Penjelasannya

Masyarakat sekitar mencurigai tersangka FS berprofesi sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Satresnarkoba Polres Serang kemudian memastikan kecurigaan masyarakat itu

"Awalnya Tim Opsnal Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat jika tersangka FS dicurigai mengedarkan narkoba,"” ungkap M Ikhsan dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (10/1/2024).

Berdasarkan hasil penyelidikan tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricki Handani dan Katim Bripka M Marziska pada Rabu (2/1/2024) lalu, pelaku akhirnya digerebek di rumahnya.

Saat digerebek, tersangka kedapatan tengah memecah sabu dari paketan sedang ke platik klip kecil untuk diedarkan.

"Tersangka FS saat diamankan sedang memecah sabu ke paketan kecil. Tim Opsnal juga menemukan 1 paket sedang yang disembunyikan dalam rak sepatu," tutur M Ikhsan.

Baca Juga:Delapan Kecamatan di Cilegon Rawan Konflik di Pemilu 2024, Kapolda Minta Personel Lakukan Ini

Ikhsan mengatakan, saat diperiksa tersangka FS mengakui paketan sabu yang diamankan merupakan miliknya.

Menurut pengakuan pelaku, paketan sabu yang diamankan itu dibeli dari pengedar berinisial DM (DPO) yan mengaku warga Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Sabu dibeli dari warga Tangerang namun tersangka tidak mengetahui ciri-ciri orang menjualnya karena transaksi tidak secara langsung. Tersangka hanya mentransfer uang dan mengambil sabu pesanan di lokasi yang ditentukan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka FS dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak