Perampok Bersenjata Api di Serang Dibekuk Polisi

Aksi perampok bersenjata api itu diketahui oleh adik korban yang merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku.

Hairul Alwan
Selasa, 09 Januari 2024 | 23:55 WIB
Perampok Bersenjata Api di Serang Dibekuk Polisi
Konferensi pers kasus perampok berenjata api di Serang ditangkap polisi. [Wahyu/bantennews]

Setelah melakukan pengembangan kasus dan menangkap pelaku lain bernisial FF di wilayah Kibin, Kabupaten Serang. Kemudian Selasa 14 November, polisi juga menangkap tersangka WP yang akan kabur ke Lampung. “Kami cegat di gerbang tol Serang Timur,” ujarnya.

Penangkapan berlanjut pada 2 Januari 2023, polisi menangkap tersangka WP di wilayah Mauk, Kabupaten Tangerang. Dari tangan WP polisi mengamankan barang bukti 2 pucuk senjata api jenis FN dan revolver rakitan dan sejumlah peluru.

Dari penyelidikan sementara, para pelaku mendapatkan senjata api dari salah satu DPO yang masih dalam pencarian. Mereka menjual kendaraan hasil curian ke wilayah Tangerang dengan kisaran harga Rp2-3 juta per unit. Mereka telah beraksi di wilayah Jakarta, Banten dan sekitarnya.

Hingga saat ini, polisi masih memburu DPO berinisial JN, AM, DS dan DW. Keempatnya merupakan jaringan yang sama dari Sumatera Selatan.

Baca Juga:Banjir Disebut Penyakit Akut Kota Tangerang, Pj Wali Kota Harus Punya Gebrakan!

Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman 9 tahun. Juga Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. Tersangka juga dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah hasil kejahatan dengan ancaman pidana 4 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini