Boneka Jadi Sarana Simpan Sabu, Residivis Pengedar Narkoba di Serang Dibui Lagi

Pengedar narkoba kembali diringkus polisi di kontrakannya di Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten lantaran diketahui menyembunyikan sabu di boneka.

Hairul Alwan
Sabtu, 30 Desember 2023 | 14:30 WIB
Boneka Jadi Sarana Simpan Sabu, Residivis Pengedar Narkoba di Serang Dibui Lagi
Ilustrasi penjara [Shutterstock]

SuaraBanten.id - Seorang pengedar narkoba berinisial HA (27) yang belum lama bebas dari Lapas Serang, Banten kembali kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Pengedar narkoba tersebut kembali diringkus polisi di kontrakannya di Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten. Ia kedapatan menyembunyikan sabu seberat 6,45 gram ditemukan di dalam sebuah boneka.

"Tersangka HA diketahui sudah lama berbisnis sabu, bahkan diketahui merupakan residivis yang baru saja bebas dari Lapas Serang," ujar Kasatresnarkoba Polres Serang AKP M Ikhsan dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Sabtu (30/12/2023).

Kata Ikhsan, pengedar narkoba asal Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang ditangkap ketika tengah memperbaiki mesin air pada Jumat 15 Desember 2023 lalu.

Baca Juga:5 Rekomendasi Wisata di Serang Cocok untuk Liburan Akhir Tahun Bersama Keluarga

"Tersangka HA diamankan di rumah kontrakan pada Jumat (15/12) sekitar pukul 22.00. Saat diamankan tersangka sedang memperbaiki mesin air," ungkapnya.

Kata Ikhsan, barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 6,45 gram yang disembunyikan HA di boneka diamankan petugas. Polisi juga mengamankan andphone yang dijadikan alat transaksi sabu.

Dalam pemeriksaan, HA mengakui 1 paket sabu yang diamankan adalah miliknya yang dibeli dari DS (DPO) warga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

"Pengakuan tersangka, dirinya membeli sabu dari DS warga Balaraja, namun tersangka tidak mengetahui pasti tempat tinggal DS karena transaksi dilakukan di jalanan,"” terangnya.

HA dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Baca Juga:11 Polisi Polda Banten Dipecat Sepanjang Tahun Ini, Terlibat Kasus Apa?

Kasatresnarkoba menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberantas dan akan menindak tegas peredaran narkoba. Oleh karenanya, ia mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba apapun jenisnya.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, terlebih mengedarkan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak