Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejari Serang Muhammad Yusfidli Adhyaksana mengungkapkan, kegiatan ini merupakan kolaborasi Pemkab Serang dan Kejaksaan dalam rangkaian peringatan Hakordia.
"Kami diminta memberikan poin penting bagi upaya pencegahan korupsi. Dalam lingkungan tanggung jawab dan fungsi, serta kinerja para kepala sekolah," ujarnya.
Lebih lajut, Yusfidli memberikan beberapa catatan agar kepala sekolah tidak melakukan pungutan liar di sekolah. Termasuk tidak boleh melakukan hal itu melalui jalur komite sekolah.
"Kita dari Kejaksaan Negeri Serang, keinginannya upaya pencegahan ini, menjadi prioritas. Jika sampai proses hukum, itu adalah upaya terakhir," ujarnya. (ANTARA)
Baca Juga:27 WNA Sri Langka Diamankan dari Apartemen di Tangerang, Melanggar Aturan Ini