Sementara ini, pelayanan drive thru hanya bisa dilakukan di Kantor Disdukcapil Kota Tangerang yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan II, Babakan, Kota Tangerang.
Ke depan, pelayanan drive thru ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat Kota Tangerang.