SuaraBanten.id - Layanan drive thru ternyata tak hanya diterapkan untuk pembelian makanan saja, Pemkot Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) belakangan ini membuka layanan drive thru untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Disdukcapil Kota Tangerang kini kembali mengencarkan pelayanan drive thru untuk pengambilan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Irman Pujahendra mengatakan, pelayanan pengambilan dokumen secara drive thru telah berjalan sejak tahun 2022 lalu.
Kata dia, Disdukcapil Kota Tangerang, Banten kini kembali mengoptimalisasi pelayanan drive thru untuk memberi kemudahan bagi masyarakat dalam proses pengambilan dokumen urusan administrasi di Kota Tangerang.
Baca Juga:Warga Pedalaman Lebak Keluhkan Kondisi Jalan Rusak Parah
"Jadi, pelayanan drive thru ini hanya mengakomodasi teknis pengambilan dokumen tertentu saja," ujar Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Irman Pujahendra, Senin, (4/12/23).
"Pelayanan inovatif ini dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat karena mampu melayani pengambilan dokumen tanpa harus turun dari kendaraan, sehingga proses pengambilan dokumen dapat berjalan secara lebih menghemat waktu," imbuhnya menjelaskan.
Irman memaparkan, mekanisme pelayanan drive thru juga tidak mengalami perubahan dan bisa diakses secara mudah.
Jika ingin menggunakan layanan drive thru, Masyarakat Kota Tangerang harus mengajukan permohonan dokumen terlebih dahulu melalui Super Apps Tangerang LIVE atau mengunjungi laman https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id.
Usai permohonan selesai diajukan, warga Kota Tangerang melanjutkan prosesnya dengan memilih fitur drive thru sebagai lokasi pengambilan.
Baca Juga:Truk Tangki Petamina Kecelakaan di Gardu Tanjak Pandeglang
"Mekanismenya juga cukup mudah hanya tinggal memilih fitur drive thru ketika pemilihan opsi lokasi pengambilan. Setelahnya, langsung datang ke lokasi karena telah disediakan petugas yang selalu stand by di jam operasional kerja," paparnya.
Sementara ini, pelayanan drive thru hanya bisa dilakukan di Kantor Disdukcapil Kota Tangerang yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan II, Babakan, Kota Tangerang.
Ke depan, pelayanan drive thru ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat Kota Tangerang.