Diupah Rendah Oleh PT SKM, Warga dan Buruh Ngadu ke DPRD Cilegon

Keluhan warga sekaligus buruh terkait keberadaan dan kebijakan PT SKM itu diungkapkan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD Cilegon.

Hairul Alwan
Jum'at, 01 Desember 2023 | 07:27 WIB
Diupah Rendah Oleh PT SKM, Warga dan Buruh Ngadu ke DPRD Cilegon
Warga dan buruh mengeluhkan kebijakan PT Sentra Karya Mandiri (SKM) ke DPRD Cilegon. [Gilang/Bantennews]

SuaraBanten.id - Puluhan warga Warga Lingkungan Ciberko, Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber mengeluhkan upah yang diberikan oleh PT Sentra Karya Mandiri (SKM), sebuah perusahaan konstruksi yang berdomisili di lingkungan mereka.

Keluhan warga sekaligus buruh terkait keberadaan dan kebijakan PT SKM itu diungkapkan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD Cilegon.

"Kami merasa selama ini tidak ada standar pengupahan yang jelas dari perusahaan. Apalagi seperti saya yang hanya berstatus sebagai buruh harian lepas, hanya diupah Rp93 ribu sehari," ungkap Amri Maksum, salah seorang buruh PT SKM dikutip dari Bantennews.co.id (Jarigan SuaraBanten.id).

"Kalau dengan uang makan totalnya sekitar Rp125 ribu sehari, jauh dari standar UMK Cilegon," imbuhnya dihadapan anggota Komisi IV DPRD Cilegon dan perwakilan PT SKM.

Baca Juga:Ketua Dewan Sebut Pemkot Serang Lamban Tangani Penyegelan SDN Kuranji

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Cilegon Erik Airlangga yang mendengar keluhan tersebut mengaku prihatin dan menyarankan manajemen PT SKM untuk menjalin komunikasi yang baik dengan warga dan tokoh-tokoh masyarakat setempat.

"Kita memang belum tahu persis berapa standar upah yang diberlakukan karena tadi tidak disampaikan. Tapi yang saya sesalkan, mengapa Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) tidak memiliki data kaitan dengan upah murah ini," kata politisi Partai Golkar itu.

"Nah kalau untuk hal itu saja mereka tidak punya datanya, lalu darimana datanya Pemerintah Kota Cilegon menyampaikan bahwa angka pengangguran itu menurun, dasarnya apa?," ujar Erik.

Menyikapi keluhan buruh sekaligus warga setempat, Direktur PT SKM Agung Permadi menolak berkomentar banyak.

"Ya nanti kita bicarakan saja di level Disnaker, dimediasi. (Soal upah rendah-red) cukup atau tidaknya kan kita punya kategori (status kerja buruh), dan selama ini sudah berjalan sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Saya tidak hafal angkanya, nanti kita bahas lagi di level mediasi bersama Disnaker," katanya kepada awak media.

Baca Juga:Ruang Kelas SDN 1 Cimanggu Rusak, Siswa Belajar di Teras

Selain persoalan upah rendah dan peluang kerja, warga setempat juga menyoal limbah dan polusi atas adanya aktivitas perusahaan di sekitar pemukiman warga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini