Demo Buruh Tuntut Kenaikan UMK di Lebak Berujung Ricuh

Koordinator aksi, Sidik Uwen mengatakan, buruh menginginkan kenaikan UMK Kabupaten Lebak sebesar 28 persen. Namun, Pj Bupati Lebak sebelumnya hanya mengusulkan 0,3 persen.

Hairul Alwan
Rabu, 29 November 2023 | 19:51 WIB
Demo Buruh Tuntut Kenaikan UMK di Lebak Berujung Ricuh
Massa aksi membakar ban saat aksi menuntut kenaikan UMK Kabupaten Lebak, Banten, Rabu (29/11/2023). [Bantennews]

SuaraBanten.id - Ratusan buruh dari berbagai organisasi menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati Lebak, Rabu (29/11/2023). Demo ratusan buruh itu menuntut kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Kabupaten Lebak, Banten naik sebesar 28 persen menjadi Rp3.769.171 pada 2024 mendatang.

Diketahui, UMK Kabupaten Lebak, Banten pada tahun sebelumnya yakni 2023 hanya sebesar Rp2.944.665,46.

Koordinator aksi, Sidik Uwen mengatakan, buruh menginginkan kenaikan UMK Kabupaten Lebak sebesar 28 persen. Namun, Pj Bupati Lebak sebelumnya hanya mengusulkan 0,3 persen.

“Jelas ini sangat menyengsarakan kami. Usulan dari Pj Bupati Lebak sangatlah tidak manusiawi dan tidak memihak kepada kaum buruh,” kata Sidik Uwen saat ditemui usai unjuk rasa dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (29/11/2023).

Baca Juga:Bejat! Ayah di Tangsel Hamili Anak Kandung Sendiri, Korban Dicabuli Sejak SMP

Sidik Uwen mengungkapkan, usulan kenaikan UMK yang disampaikan Pemkab Lebak sangatlah menyengsarakan buruh. Karena usulan tersebut dilakukan hanya sepihak.

"Usulan yang dibuat itu kan harus berdasarkan musyawarah, tapi mereka (Pemkab Lebak) musyawarah dengan pihak Apindo tidak mengundang kami. Sehingga usulan yang di acc hanya usulan dari pihak Apindo saja," paparnya.

Terpisah, Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan mengungkapkan, ia sangat memahami kondisi tersebut, namun usulan kenaikan UMK harus dilakukan sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tentang Pengupahan.

"Saya pahami kondisi itu, tetapi saya dituntut tugas saya sebagai Pj, yang tentunya bukan jabatan politik. Sesuai dengan PP 51 dimana sudah diatur terkait dengan UMP," ujar Iwan.

Dalam kesempatan itu, Iwan berharap apa yang telah ditetapkan dan diusulkan bisa dipahami meski tidak sesuai keinginan DPC Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Lebak.

Baca Juga:Kades di Pandeglang Ngaku Ancam Cabut Bansos Jika Tak Pilih Caleg dan Partai Demokrat

“Saya juga memahami dan berharap sebenarnya, tuntutan yang diinginkan untuk kelayakan terhadap UMP, bagi SPN di Kabupaten Lebak bisa terpenuhi, dan mencoba saya melakukan komunikasi. Kepada pihak-pihak yang akan mengambil keputusan,” katanya.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, para pengunjuk rasa merasa kecewa dengan usulan tersebut melakukan aksi bakar ban bekas di depan kantor Bupati Lebak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini