SuaraBanten.id - Sekolah Dasar Negeri atau SDN Kuranji di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten disegel oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan sekolah tersebut.
Diketahui, SDN Kuranji disegel ahli waris sejak 11 September 2023 lalu dengan menutup gerbang utama menggunakan pager bambu dan sejumlah kayu.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (29/11/2023), imbas penyegelan tersebut, murid dan para guru SDN Kuranji terpaksa harus keluar masuk sekolah melalui pintu kecil yang berada di depan dan samping sekolah tersebut.
Kendaraan milik para guru pun terpaksa harus disimpan di luar sekolah lantaran akses masuk kendaraan melalui gerbang utama ditutup.
Baca Juga:Rano Karno Sebut 75 Hari Mepet untuk Kampanye Ganjar-Mahfud, Singgung Kampanye Tanpa Capres Cawapres
Salah satu guru di SDN Kuranji, Firman mengatakan, persoalan sengketa lahan yang terjadi sudah berlangsung sejak 2 tahun silam, namun pihak ahli waris baru melakukan penyegelan di bulan September 2023 lalu.
"Udah 2 tahun, jadi mereka (pihak ahli waris) udah 3 kali ke sini (sekolah), ada pengacaranya, tapi ga tau terakomodirnya gimana karena itu sempat dimediasi oleh kecamatan," katanya kepada SuaraBanten.id.
Namun, beberapa bulan terakhir kuasa hukum pihak yang mengaku ahli waris memutuskan untuk menyegel lantaran sudah diberi kuasa dari kliennya.
"Cuma yang terakhir ini beliau (pengacara) menyampaikan untuk disegel, mungkin sudah ada kuasa juga dari ahli waris," ungkapnya.
"Pernah disampaikan juga ke sekolah, bilangnya tanah ini milik Pak Samin (ahli waris)," imbuhnya.
Baca Juga:Korupsi Dana Desa Rp984 Juta untuk Keperluan Pribadi, Kades Katulisan Dituntut 4,6 Tahun Penjara
Ia mengaku bingung saat pihak yang mengaku ahli waris melakukan gugatan ke pihak sekolah atas penggunaan lahan seluas 2.000 meter persegi dari total lahan sekolah seluas 4.000 meter persegi yang menjadi lokasi berdirinya gedung SDN Kuranji.