SuaraBanten.id - Camat Carita, Marda dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Pandeglang, Roni dipanggil Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Pemanggilan Camat Carita dan Kepala DPKPP Pandeglang itu dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pemilu 2024 medatang.
Sebelum memanggil Camat dan Kepala DPKPP, Panwascam mengundang 5 orang yang terdiri dari peserta pengajian dan panitia kegiatan untuk memberikan keterangan dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Pelanggaran netralitas ASN itu diduga terjadi saat acara pengajian yang digelar Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) di lapangan Carita pada Selasa (14/11/2023) lalu.
Baca Juga:Ditunjuk Jadi Bacalon Wali Kota Serang, Ratu Ria Maryana: Ini Ikhtiar Lebih Dekat dengan Masyarakat
Pada acara tersebut, kedua ASN diduga mengajak dan meminta dukungan untuk kemenangan anak Bupati Pandeglang Irna Narulita dan Dimyati Natakusumah, Risya Azzahra Rahimah Natakusumah.
Diketahui, anak Bupati Pandeglang itu merupakan calon legislatif atau caleg DPR RI dari PKB Dapil 1 Pandeglang-Lebak.
Dalam aganda yang sama, kedua ASN ini juga diduga mengajak warga memenangkan Asep Mubarok, salah satu anak Camat Carita yang maju sebagai caleg DPRD Pandeglang dari PKS.
Bukti pelanggaran Camat Carita dan Kepala DPKPP tersebut direkam dalam sebuah video yang kini berada di tangan anggota Panwascam Carita sebagai bukti kunci.
Ketua Panwascam Carita, Julyana mengatakan, pihaknya sudah mengklarifikasi saksi sebanyak 5 orang yang terdiri dari peserta dan panitia acara pengajian untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Baca Juga:Didaulat Jadi TKD Prabowo-Gibran, Helldy Agustian Pede Pertahankan Kemenangan di Cilegon
“Kami klarifikasi saksi 5 orang diantaranya 3 orang warga yang hadir sebagai peserta pengajian dan 2 orang panitia acara dari jam 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB,” katanya saat dihubungi Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Jumat (24/11/2023).
Setelah meminta keterangan dari saksi, Julyana kemudian memanggil Kepala DPKPP dan Camat Carita. Meraka diminta memberikan keterangan terkait kehadiran di lokasi acara dan dugaan pelanggaran yang mereka lakukan.
“Camat mulai diklarifikasi dari jam 10.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB dan untuk kepala DPKPP mulai dari jam 13.30 WIB sampai pukul 14.30 WIB,” paparnya.
Ia membeberkan, dalam klarifikasi itu setidaknya ada sekitar 30 pertanyaan yang diberikan kepada keduanya.
“Untuk hasilnya nanti kami akan melakukan kajian dan setelah kajian baru akan diumumkan hasilnya sebab kami tidak bisa langsung simpulkan sebelum rapat pleno,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kajian dan rapat pleno hasil klarifikasi saksi, Camat Carita dan Kepala DPKPP Kabupaten Pandeglang baru bisa di lakukan pada Minggu (26/11/2023) mendatang.
“Rencananya untuk rapat pleno baru dilakukan hari Minggu besok dan hasilnya kami koordinasikan dulu dengan Bawaslu baru setelah itu kami umumkan apa hasilnya,” ujarnya.