Kata dia, pihaknya telah merampungkan berkas perkara penganiayaan dalam peristiwa kericuhan di Pasar Kutabumi tersebut.
"Terkait tindak pidana Pasal 170, penyidik sudah merampungkan berkas dan diterima Kejaksaan dan sudah dilaksanakan pelimpahan hari ini sehubungan dengan tersangka dan barang bukti," ungkapnya.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 karena dalam pasal tersebut ada perbuatan nyata yang didukung petunjuk dan alat bukti lainnya, tambah dia. (ANTARA)
Baca Juga:Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula, Santri Ponpes Ibnu Syam Cilegon Diedukasi