"Kalau untuk proses perizinan ada di Kementerian, dan kami juga kurang paham berapa jumlah WNA yang ilegal," ungkapnya.
Sementara pada periode 2022 lalu pihaknya mencatat sebanyak 1.372 WNA bekerja di beberapa perusahaan yang ada di daerahnya.
"Untuk tahun 2022 tercatat sebanyak 1.372 orang WNA sedangkan tahun sebelumnya yaitu 2021 ada 969 orang WNA," tuturnya.
TKA yang telah bekerja dan membayar dana kompensasi penggunaan sebagai tenaga kerja asing telah tercatat sebanyak 547 orang.
Baca Juga:Ada 8.799 Keluarga di Kota Serang Miskin Ekstrem, Penyaluran Bantuan Dipertanyakan
"Sekitar 547 TKA tahun 2022 yang membayar dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing," ungkapnya. (Antara)