Eko Prasetyo mengimbau masyarakat terkait adanya potensi gelombang tinggi, khususnya nelayan untuk memerhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran seperti dengan moda transportasi perahu nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 m), kapal tongkang (Kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 m).
Kemudian, kapal ferry (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 m). Dan kapal ukuran besar seperti kapal kargo/kapal pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas empat meter).