DPRD Kabupaten Serang Usulkan Pemberhetian Jabatan Wakil Bupati Serang

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengatakan, usulan pemberhentian Wakil Bupati Serang itu dilakukan setelah Pandji Tirtayasa meninggal sudah memasuki 40 hari.

Hairul Alwan
Jum'at, 10 November 2023 | 12:39 WIB
DPRD Kabupaten Serang Usulkan Pemberhetian Jabatan Wakil Bupati Serang
DPRD Kabupaten Serang mengumumkan usulan pemberhentian jabatan Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa pada rapat paripurna di Aula DPRD Kabupaten Serang, Banten, Kamis (9/11/2023) [ANTARA/HO-Dokumen Pemkab]

SuaraBanten.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Serang mengumumkan usulan pemberhentian jabatan Wakil Bupati Serang Periode 2021-2024, Pandji Tirtayasa karena telah meninggal dunia.

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengatakan, usulan pemberhentian Wakil Bupati Serang itu dilakukan setelah Pandji Tirtayasa meninggal sudah memasuki 40 hari baru bisa diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri RI.

"Kita menunggu sampai 40 hari dulu, baru DPRD Kabupaten Serang akan menyampaikan usulan pemberhentian Wakil Bupati Serang kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk disampaikan kepada Kemendagri RI," ucapnya.

Tatu mengungkapkan, setelah di usulkan pemberhentian pihaknya tidak bisa memastikan apakah akan ada pengganti atau di kosongkan jabatan Wakil Bupati Serang karena aturan atau kewenangan ada pada Kemendagri.

Baca Juga:Modus Mantan Guru Olahraga di Carenang Cabuli Adik Ipar, Ternyata Karena Ini

Terlebih, masa jabatan tidak sampai yang seharusnya yakni hingga 2026 mendatang karena akan dilaksanakannya Pilkada Serentak 2024.

"Pergantian Wabup Serang itu aturan di Kemendagri, karena periodesasi terpotong harusnya sampai 2026 Februari tapi karena ada pilkada serentak saya habis Desember 2024," katanya.

Kata Tatu, ia menjabat sebagai Bupati Serang hanya tersisa satu tahun maka pihaknya menyerahkan kepada Kemendagri.

"Gimana aturannya saja, kita tunggu dari Kemendagri seperti apa. Nanti tunggu arahan Kemendagri harus di isi atau di kosongkan, atau harus memilih Wakil Bupati Serang,” ujarnya.

Meski demikian, Tatu meyakini jabatan Wakil Bupati Serang kosong tidak akan menganggu pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga:Penemuan Mayat di Pasar Kemis Tangerang Diduga Korban Begal, Polisi Selidiki Identitas Korban

"Pekerjaan bisa di handle karena tugas itu di OPD masing-masing, saya, pj sekda, asda memonitor berjalannya program-program. Maka dipastikam pelayanan terhadap masyarakat bisa berjalan baik, tidak akan terlantar," ungkapnya.

Diketahui, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa meninggal dunia pada Rabu, 27 September 2023 pukul 16.50 WIB di Rumah Sakit Siloam, Jakarta di usianya yang ke 69 tahun. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak