Bedasarkan hasil pemeriksaan, MU mengaku telah menyetubuhi korban di rumahnya lantaran tidak kuat menahan nafsu.
Atas perbuatannya, Heri dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo Pasal 82 ayat 1 UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara,” tutupnya.
Baca Juga:Akhirnya Keluarga yang Alami kebutaan di Warunggunung Dibawa Kemensos RI untuk Diobati