SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial MU (22), warga Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten ditangkap polisi lantaran melakukan perbuatan tak senonoh pada tetangganya sendiri.
MU dilaporkan melakukan kekerasan seksual terhadap tetangganya yang masih berusia 17 tahun di kontraknnya yang tak jauh dari rumah korban. MU kemudian ditangkap polisi pada Rabu (25/10/2023) lalu sekira pukul 10.30 WIB.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, kasus pemerkosaan itu terungkap berawal dari kecurigaan orangtua karena anaknya tidak kunjung pulang.
“Orangtua khawatir karena anak gadisnya tidak pulang. Saat mencari keberadaan korban, orangtua mendapat informasi dari tetangga jika anaknya berada di kontrakan yang tidak jauh dari rumahnya,” katanya dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan Suara.com).
Baca Juga:Akhirnya Keluarga yang Alami kebutaan di Warunggunung Dibawa Kemensos RI untuk Diobati
Keluarga yang langsung mencari korban kemudian mendapat informasi jika anaknya berada di sebuah rumah kontrakan yang ditempati tersangka MU.
Usai mendapat cerita dari anaknya yang diperlakukan tak senonoh oleh tersangka MU, orangtua korban kemudian melaporkannya ke polisi.
“Mendapat cerita dari anaknya, pihak keluarga tidak menerima dan kemudian melaporkan kasus asusila tersebut ke Mapolres Serang,” ungkap Andi.
Berbekal laporan serta keterangan saksi serta bukti visum, personil Unit PPA Polres Serang mengejar dan menangkap buruh harian tersebut.
Saat diringkus, tersangka MU sedang membuat layang-layang di rumahnya dan langsung diringkus petugas.
“Tersangka MU diamankan di rumahnya dan langsung digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Bedasarkan hasil pemeriksaan, MU mengaku telah menyetubuhi korban di rumahnya lantaran tidak kuat menahan nafsu.
Atas perbuatannya, Heri dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo Pasal 82 ayat 1 UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara,” tutupnya.