SuaraBanten.id - Direktur Utama PT Arkindo berinisial TB (73) dan seorang pengusaha berinisial SM (45) ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahap 2 sepanjang 1 kilometer.
Kedua tersangka ditangkap pada Selasa 6 Juni 2023 lalu hingga sempat menjalani serangkaian pemeriksaan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp7 miliar dari total anggaran sebesar Rp48,4 miliar.
"Hasil perhitungan auditor, kerugian keungan negara dalam kasus ini sebesar Rp7.001.500.000," ucap Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto kepada awak media, Selasa (3/9/2023).
Baca Juga:22 ATM BRI Terdekat Banten, Lengkap dengan Link Google Maps
Kasus itu terungkap ketika Subdit Tipidkor Polda Banten melakukan penyelidikan atas temuan audit BPK dalam proyek pengerjaan jalan akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahap 1 di tahun 2020 silam.
Namun, saat dilakukan penyelidikan pada pembangunan akses jalan Pelabuhan Warnasari, justru Subdit Tipidkor Polda Banten menemukan pada lanjutan tender pembangunan akses jalan Pelabuhan Warnasari tahap 2.
"Pekerjaam jalan akses Pelabuhan Warnasari 2 tahun 2021 itu seharusnya selesai pada 19 Januari 2022. Namun hingga akhir kontrak, pekerjaan tersebut belum dilaksanakan. Penyebabnya lahan yang digunakan belum dibebaskan dan tidak mendapatkan izin dari pemilik lahan (PT Krakatau Steel)," ungkap Didik.
Para tersangka nekat bekerjasama untuk memproses pencairan anggaran pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari tahap 2 meski PT Krakatau Steel sebagai pemilik lahan menolak untuk dilanjutkan proyek pembangunan tersebut.
"Dari awal dari proses pembelian lahan, dari PT Krakatau Steel selaku pemilik lahan sudah mengeluarkan surat untuk penolakan pembelian tanah. Seharusnya dari awal para tersangka sudah tahu bahwa tanah itu tidak dijual, tapi proyek ini tetap dijalankan," papar Didik.
Baca Juga:3 Selebgram Banten Raup Rp 25 Juta Hasil Promosi Judi Online, Endingnya Diringkus Polisi
"Dan memang dari awal ada proses persekongkolan oleh tersangka SM dengan oknum BUMD yang saat ini tidak ditetapkan tersangka karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia," imbuhnya.
- 1
- 2