Dengan tegas, Tarsidi mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk memproses oknum-oknum yang kedapatan membandel melakukan pendakian di 3 gunung yang ada di Kabupaten Pandeglang tersebut.
"Intinya kita tetap koordinasi dengan pihak kepolisian, karena Perhutani kalau memproses hukum kan tetap itu berkewenangan itu ya APH. Jadi kita akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian," pungkasnya.
Kontributor: Yandi Sofyan
Baca Juga:Renang di Dekat Pulau Merak Kecil, Warga Pandeglang Ditemukan Tewas Tenggelam