SuaraBanten.id - Pemerintah Kabupaten Serang, Banten membuka kesempatan untuk posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Pada tahun ini, Kuota PPPK Kabupaten Serang berjumlah 524 orang dengan tiga jenis formasi yang dibutuhkan.
Ketiga Formasi PPPK Kabupaten Serang yakni, jabatan fungsional guru 204 orang, PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan 250 orang, serta Jabatan Fungsional Tenaga Teknis 70 orang.
Persyaratan Umum Pendaftaran Pegawai ASN
Baca Juga:Penjual Cilok di Lebak Banten Tewas Gantung Diri, Diduga Akibat Depresi
Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK Jabatan Fungsional setelah memenuhi persyaratan:
1. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum Batas Usia Tertentu (BUT) dengan rincian sebagai berikut:
a. paling tinggi 59 tahun bagi pelamar PPPK Jabatan Fungsional Guru;
b. paling tinggi 57 tahun bagi pelamar PPPK Jabatan Fungsional Tenaga
Kesehatan.
c. paling tinggi 57 tahun bagi pelamar PPPK Jabatan Fungsional Tenaga
Teknis.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Baca Juga:Perwira Tinggi Polri Soroti Video Viral Kawanan Bajing Loncat di Cilegon, Pelaku Berhasil Ditangkap
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
7. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan.
Untuk mengetahui informasi lainnya soal perekrutan PPPK di Kabupaten Serang, Banten, SuaraBanten.id dalam tulisan ini menyertakan informasi lengkap yang bisa diakses di link berikut!