SuaraBanten.id - Seorang pria pengidap HIV AIDS berinisial MY (45) warga Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Banten ditangkap polisi usai mencabuli anak laki-laki berusia 6 tahun.
Tersangka MY ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang di sekitar kediamannya pada Selasa (15/8/2023) lalu setelah diamankan masyarakat yang geram akibat perbuatannya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Akbar mengatakan, pelaku cabuli korban dengan cara oral seks usai diiming-imingi uang jajan oleh tersangka.
"Modus pelaku yaitu dengan merayu korban dengan cara menawarkan jajanan gratis kepada korban. Setelah korban berhasil dirayu, pelaku pun menjalankan aksinya. Inisial MY telah melakukan tindak pidana pencabulan yaitu seks oral terhadap anak di bawah umur," ungkap Ipda Akbar, Selasa (29/8/2023).
Baca Juga:6 Rekomendasi Pulau di Pandeglang Banten, Cocok Jadi Tempat Healing Bareng Keluarga
"Setelah dilakukan pengecekan terhadap pelaku, pelaku itu mengidap HIV AIDS," imbuhnya.
Akbar mengungkapkan, korban tidak terpapar setelah pihaknya berkoordinasi dengan Kementrian Kesehatan dan P2TP2A untuk menindaklanjuti persoalan pencabulan yang dilakukan seorang ODHA (Orang Dengan HIV AIDS).
"Untuk korban saat ini dalam keadaan sehat. Kita koordinasi juga dengan Kemenkes dan P2TP2A," ujarnya.
Akbar menyebut saat tersangka MY telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Pandeglang secara terpisah dengan tahanan lain lantaran statusnya sebagai ODHA.
"Pasal yang kita terapkan adalah undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
Baca Juga:Oknum PNS di Serang Cabuli Siswi SMK yang PKL, Dilakukan di Ruang Kerja
Kontributor: Yandi Sofyan