SuaraBanten.id - SDN Kuranji yang berada di Jalan Empat Lima, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten dikabarkan disegel oleh sekelolpok warga yang mengklaim ahli waris, Jumat (25/8/2023) kemarin.
Kabar SDN Kuranji disegel itu pun diketahui melalui spanduk yang terpasang di gerbang sekolah tersebut.
Spanduk dengan background kuning dengan tulisan berwarna merah dan hitam itu bukan hanya sebagai tanda SDN Kuranji disegel ahli waris, spanduk itu juga berisi pernyataan kontroversial.
"TANAH INI MILIK
AHLI WARIS Ahmad Bin H Samin
BERDASARKAN C NO.509 LUAS 0,407 Ha
DI BAWAH PERLINDUNGAN HUKUM
KANTOR HUKUM
SURIYANSYAH DAMANIK SH., MH," begitu bunyi kata-kata yang tertulis pada spanduk yang dipasang di gerbang SDN Kuranji itu.
Baca Juga:Viral Pasangan Mesum Digerebek di Kuburan Cina Cisoka Tangerang Pas Lagi Ena-ena
Dengan tindakan tersebut, para siswa, guru, dan orang tua siswa di SDN Kuranji dibuat resah dan bingung akan nasib sekolah tersebut.
Setelah mendapat laporan soal SDN Kuranji disegel, Pemkot Serang mulai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, BPKAD Kota Serang, Satpol PP Kota Serang langsung turun ke lokasi tersebut.
Kepala Dindikbud Kota Serang Tubagus Suherman mengatakan, SDN Kuranji diklaim oleh salah satu ahli waris bahwa tanahnya belum terjadi penjualan.
Namun, Tubagus Suherman menyebut aset Pemkot Serang juga memiliki dokumen bahwa tanah SDN Kuranji sudah dijual dari pemilik tanah kepada kepala desa. Kemudian kepala desa menghibahkan tanah tersebut untuk SDN Kuranji yang kini disegel.
“Itu dokumennya ada di bagian aset, dan itu terjadinya pada tahun 1977 untuk keterangan jualnya. Hibah tanahnya tahun 1984,” katanya dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id).
Baca Juga:Larangan Terdakwa Revenge Porn Pandeglang Gunakan Internet 8 Tahun Dicabut, Kok Bisa?
Suherman bahkan menyarankan warga yang mengklaim sebagai ahli waris lahan tersebut menempuh jalur hukum bila memiliki dasar dokumen.
- 1
- 2