Cara Membuat Kartu Keluarga di Kota Tangerang, Bisa Online dan Offline, Simak Selengkapnya!

Permohonan pembuatan Kartu Keluarga di Kota Tangerang bisa dilakukan secara online ataupun offline. Simak penjalasan langkapnya di sini !

Hairul Alwan
Sabtu, 17 Desember 2022 | 15:37 WIB
Cara Membuat Kartu Keluarga di Kota Tangerang, Bisa Online dan Offline, Simak Selengkapnya!
Ilustrasi Kartu Keluarga atau KK (kependudukancapil.jakarta.go.id)
  • Kartu keluarga asli
  • E-KTP suami dan istri asli
  • Buku nikah/akta perkawinan
  • Akta kematian/akta perceraian
  • Ijazah terakhir/akta kelahiran
  • Alamat email dan nomor telephone kepala keluarga

Itulah penjelasan mengenai tahapan cara membuat KK di Kota Tangerang. Mendaftarkan nama keluarga secara resmi, wajib untuk dilakukan warga negara Indonesia yang baik.
Jika tidak, maka hal ini akan menghambat Anda dalam mengurus berbagai keperluan administrasi. Yuk, segera catatkan susunan keluarga baru Anda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini