SuaraBanten.id - Petugas Satreskrim Polres Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, memeriksa anggota intelijen Polri dan wartawan 'abal-abal' yang diduga melakukan pungutan liar atau pungli di kawasan wisata Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena).
Kapolres Lombok Utara, AKBP I Wayan Sudarmanta menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut penangkapan berdasarkan informasi korban.
"Keduanya diamankan berdasarkan pengaduan salah satu korban, yakni salah seorang manajer hotel di Gili Meno," kata Sudarmanta melalui keterangan tertulis, Kamis (15/12/2022).
Dia mengungkapkan, pelaku yang mengaku sebagai anggota intelijen Polri tersebut berinisial DA (32). Sedangkan, pelaku yang mengakui dirinya wartawan tersebut berinisial BU (31).
"Mereka ini warga lokal, warga Desa Medana, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara," ujarnya.
Baca Juga:Heboh Iptu Umbaran, TVRI Bakal Lebih Hati-hati Agar Kasus Intel Polisi Jadi Wartawan Tak Terulang
Berdasarkan keterangan korban, jelas dia, kedua pelaku dengan memainkan profesi sebagai anggota intelijen Polri dan wartawan yang diduga melakukan pungli terhadap sejumlah hotel di kawasan wisata Gili Tramena.
"Dalih DA yang mengaku sebagai intelijen Polri ini akan melakukan pendataan terkait izin minuman beralkohol, dia beraksi dengan ditemani rekannya BU yang mengaku sebagai wartawan," ucap dia.
Dengan dalih demikian, lanjut dia, kedua pelaku meminta sejumlah uang kepada korban.
"Dari pemeriksaan sementara, ada salah satu korban yang memberikan Rp500 ribu dengan menggunakan amplop putih. Itu sudah kami amankan sebagai barang bukti," katanya.
Lebih lanjut, dalam proses pemeriksaan ini pihak kepolisian masih mengamankan kedua pelaku di Polres Lombok Utara.
Baca Juga:Astaga! TVRI Tak Tahu Iptu Umbaran Selama Ini Nyamar Wartawan
"Karena penangkapan Rabu (14/12) sore. Jadi, pemeriksaan terhadap kedua pelaku kini masih berjalan," tutur dia. (Antara)