Pakai Uang Korupsi untuk Foya-foya, Eks Pegawai BUMN di Cilegon Divonis 6 Tahun Penjara

Wardhiana terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi secara berlanjut dan melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Hairul Alwan
Rabu, 16 November 2022 | 22:40 WIB
Pakai Uang Korupsi untuk Foya-foya, Eks Pegawai BUMN di Cilegon Divonis 6 Tahun Penjara
Kepala Unit Pegadaian Syariah Cibeber, Kota Cilegon, Banten, Wardhiana menjalani sidang di Pengadilan Negeri atau PN Serang. [IST]

SuaraBanten.id - Mantan Kepala Unit Pegadaian Syariah Cibeber, Kota Cilegon, Banten, Wardhiana terbilang mempunyai gaya hidup mewah bergelimang perhiasan. Namun, ternyata hal tersebut terjadi lantaran dirinya lupa diri hingga menilap uang di tempatnya bekerja.

Lantaran hobi foya-foya, Wardhiana divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Serang. Wardhiana terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi secara berlanjut dan melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Wardhiana dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Slamet di hadapan terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (16/11/2022).

Bukan hanya pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta dan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama dua bulan penjara.

Baca Juga:Minta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana BOS, Mahasiswa Geruduk Kejaksaan dan Kantor Kemenag Kota Bogor

Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti hasil korupsi yang digunakan untuk berfoya-foya seperti pelesiran ke luar negeri, bermain saham dan membeli barang-barang dengan total Rp2,28 miliar.

Jika uang tersebut tidak diganti, paling lama satu bulan usai putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupinya.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama dua tahun enam bulan,” ujar Slamet.

Sebelum memvonis terdakwa, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal yang meringankan hukuman yakni, terdakwa bersikap sopan selama proses pemeriksaan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatan dan menyesali perbuatannya.

Baca Juga:Dituntut Hukuman Mati Kasus Asabri, Benny Tjokro Siap Bacakan Pleidoi Setebal 3.675 Halaman

Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejati Banten, Subardi dimana terdakwa dihukum 6,5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara dan pengganti uang korupsi tiga tahun dan enam bulan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini