Ibu Paruh Baya yang Menghinanya Lanjutkan Proses Hukum, Dewi Perssik Ogah Cabut Laporan

Pada pertemuan Sabtu akhir pekan lalu dengan W, Dewi Perssik masih menimbang apakah mau mencabut laporan atau berlanjut.

Hairul Alwan
Senin, 07 November 2022 | 19:45 WIB
Ibu Paruh Baya yang Menghinanya Lanjutkan Proses Hukum, Dewi Perssik Ogah Cabut Laporan
Dewi Perssik sambangi Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Sabtu (5/11). [Suara.com/Oke Atmaja]

SuaraBanten.id - Dewi Perssik kembali sambangi Polres Metro Jakarta Selatan. Ia melanjutkan proses mediasi dengan W, seorang ibu berusia 50 tahun yang menghinanya lewat media sosial.

Pada pertemuan Sabtu akhir pekan lalu dengan W, Dewi Perssik masih menimbang apakah mau mencabut laporan atau berlanjut. Keputusan pelantun Hikayat Cinta ini tergantung sang ibu.

Dua hari setelah menimbang, Dewi Perssik akhirnya mantap melanjutkan laporan. Mantan istri siri Saipul Jamil tersebut mau memberikan efek jera kepada pelaku.

Dewi Perssik  memberikan keterangan pers di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Sabtu (5/11). [Suara.com/Oke Atmaja]
Dewi Perssik memberikan keterangan pers di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Sabtu (5/11). [Suara.com/Oke Atmaja]

"Nggak mau mencabut, biar ini jadi pelajaran aja," kata Dewi Perssik di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

Baca Juga:Pikir Sampai 2 Hari, Akhirnya Dewi Perssik Lanjutkan Kasus dengan Wanita Paruh Baya Penghinanya

Meski proses hukum berlanjut, Dewi Perssik telah memberikan maaf kepada W. Apalagi pada pertemuan beberapa hari lalu, pemilik Goyang Gergaji ini menangis mendengar pengakuan pelaku penghinanya ini.

"Saya memaafkan dari hati saya yang paling dalam tapi hukum akan terus berjalan," ujar penyanyi 36 tahun ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dewi Perssik murka setelah melihat video di media sosial tentang dirinya. Bagaimana tidak marah, sang biduan dibilang mandul hingga pelacur.

Tak terima dengan hinaan itu, Dewi Perssik melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin 31 Oktober 2022. Laporannya terkait dugaan pencemaran nama baik dan atau penghinaan.

Kurang dari seminggu, polisi berhasil menemukan W, perempuan berusia 50 tahun-an. Ia didatangkan langsung dari Bangkalan, Jawa Timur menuju Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga:Ogah Damai, Kasus Dewi Perssik dan Ibu Paruh Baya Penghinanya Berlanjut!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini