Kejati Banten Tetapkan Calo Tanah Penyuap Kepala BPN Lebak Jadi Tahanan Rumah

MS ditahan lantaran terbukti melakukan gratifikasi sebesar Rp15 miliar kepada eks Kepala BPN Lebak.

Hairul Alwan
Selasa, 25 Oktober 2022 | 13:27 WIB
Kejati Banten Tetapkan Calo Tanah Penyuap Kepala BPN Lebak Jadi Tahanan Rumah
Calo tanah berinisial MS yang menyuap Rp15 miliar kepada Eks Kepala BPN Lebak keluar menggunakan kursi roda usai diperiksa di Kejati Banten dan ditetapkan menjadi tahanan rumah pada Senin (24/10/2022). [IST]

MS dan DER sendiri diketahui sebagai ibu serta anak yang berperan sebagai calo tanah yang melakukan suap untuk mempercepat permohonan pengurusan sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lebak kurun waktu 2018-2021.

Untuk AM dan DER telah ditahan di Rutan Klas IIB Pandeglang selama 20 hari sejak 20 Oktober 2022 sampai 8 November 2022.

AM dan DER dipersangkakan Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B, atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan MS dan EHP dipersangkakan Pasal 13 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang R.I No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:Terancam Kehilangan Pekerjaan, Ratusan Buruh Gruduk Kantor Wali Kota Cilegon

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini