SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial RA (53) asal Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten tega melancarkan nafsu birahinya kepada anak kandung sendiri.
Atas perbuatannya RA kini ditangkap tim Sat Reskrim Polres Lebak lantaran mencabuli anak di bawah umur. Prilaku bejat pria yang merupakan oknum ASN Lebak, Banten itu bahkan sudah melancarkan aksinya sejak 2016 silam.
Terkait kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Andi Kurmiady Eka Setyabudi mengungkapkan, Kronologi pencabulan itu bermula di sebuah bus dengan tujuan ke Provinsi Jawa Tengah yang ditumpangi tersangka untuk mengantar korban bersekolah ke pondok pesantren (ponpes) pada 2016 silam.
Saat di perjalanan, korban yang saat itu berusia 16 tahun tertidur dengan posisi kepala menyandar di bahu ayahnya.
Baca Juga:Aniaya Istri dan Keluarganya, Pria di Anyer Tewas Diamuk Massa
RA yang diselimuti hawa nafsu langsung merangkul korban dan melakukan hal tak senonoh di tubuh anaknya sendiri, korban pun langsung terbangun dan berusaha melepaskan diri.
Setahun kemudian, tepatnya Juni 2017 korban juga kembali mengalami pencabulan saat sedang tidur di kamarnya sekira pukul 21.00 WIB.
Tersangka diam-diam memasuki kamar korban, mencengkram tangan anak gadisnya itu hingga sulit berkutik.
“Tersangka berkata “Cicing Ulah Gandeng” yang artinya “diam jangan berisik” sambil mata tersangka melotot hingga korban merasa takut, kemudian tersangka menyetubuhi korban,” kata Andi melalui keterangannya pada Minggu (23/10/2022).
Setalah itu, 5 tahun kemudian tepatya Kamis (22/7/2022), tersangka kembali melakukan aksi bejatnya kembali.
Baca Juga:Bejat! Ayah Setubuhi Anak Kandung di Wonogiri, Berawal dari Temuan Obat Telat Haid
Korban awalnya dikirim pesan Whatsapp oleh tersangka yang meminta untuk membuka pintu, sang anak yang ketakutan memilih untuk tidak membalas pesan tersebut.
- 1
- 2