Cegah Pungli, Kapolri Perintahkan Korlantas Kurangi Tilang Manual dan Ganti Tilang Elektronik

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile," kata Kapolri.

Erick Tanjung
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 21:02 WIB
Cegah Pungli, Kapolri Perintahkan Korlantas Kurangi Tilang Manual dan Ganti Tilang Elektronik
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Kapolri juga meminta personel melaksanakan kegiatan pembinaan rohani setiap pekan terhadap anggota, guna meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan kinerja anggota Polantas.

"Tampilkan sikap anggota Polri yang sederhana dan tidak menampilkan kehidupan yang hedonisme dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah," tuturnya.

Tugas pelayanan bidang lalu lintas harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan (pungli). Sebagai bentuk apresiasi, anggota yang berprestasi dan berinovasi di bidang lalu lintas akan mendapat penghargaan; sedangkan personel terbukti melanggar akan mendapat sanksi tegas.

Kapolri meminta Korlantas menggelar Apel Arahan Pimpinan (AAP) dan analisis evaluasi agar anggota berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) dan tidak melakukan kegiatan kontraproduktif.

Baca Juga:Kapolri Sebut Ferdy Sambo Harusnya Jaga Citra Polisi, Polri Salah Pilih Kadiv Propam?

Poin terakhir dalam surat telegram tersebut, Kapolri menginstruksikan jajarannya melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalu lintas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Instruksi Kapolri tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (14/10). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini