Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 296 KUHP dan/atau pasal 506 KUHPidana dengan hukuman kurungan penjara 1 tahun 4 bulan.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Pandeglang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Baca Juga:Angkot Pandeglang Masuk Jurang di Pulosari Sebabkan 2 Siswa Tewas, Diduga Akibat Rem Blong