Tiga Buronan Judi Online Ditangkap di Kamboja, Bareskrim Lacak Jaringan Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian dan Ivan Tantowi

"Nanti tim gabungan dari Bareskrim maupun dari Polda Metro akan mengembangkan peran tiga tersangka tersebut yang baru hari ini diamankan," kata Dedi.

Erick Tanjung | Rakha Arlyanto
Sabtu, 15 Oktober 2022 | 14:19 WIB
Tiga Buronan Judi Online Ditangkap di Kamboja, Bareskrim Lacak Jaringan Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian dan Ivan Tantowi
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo [Foto: Antara]

SuaraBanten.id - Tiga buronan kasus judi online yang ditangkap di Kamboja kini sudah dipulangkan ke Tanah Air. Ketiganya tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (15/10/2022) pagi.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, selanjutnya Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya bakal mendalami peran dari ketiga tersangka serta jaringannya.

"Nanti tim gabungan dari Bareskrim maupun dari Polda Metro akan mengembangkan peran tiga tersangka tersebut yang baru hari ini diamankan," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu.

Para tersangka judi online ini antara lain, Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan, dan Ivan Tantowi.

Baca Juga:3 Buronan Judi Online dari Kamboja Tiba di Bandara Soetta, Bareskrim Dalami Peran dan Jaringannya

Dedi menyebut penangkapan ketiga tersangka bermula saat Polda Metro Jaya melakukan pengembangan atas tiga orang pelaku judi online berinisial N, TS dan NR.

Dari situ, polisi mendapati informasi tentang keterkaitan para tersangka judi online dengan Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan, dan Ivan Tantowi yang saat itu berada di Kamboja.

"Tiga tersangka tersebut terdeteksi berada di luar negeri, oleh karenanya dari pihak Bareskrim meminta dari Divhubinter untuk mengeluarkan red notice," ungkap Dedi.

Setelah itu, Polri bersama otoritas kepolisian Kamboja berkoordinasi untuk melakukan penangkapan terhadap ketiga buronan itu.

"Alhamdulillah kerja keras tim tiga tersangka tersebut atas nama TS, ED dan IT, berhasil dibawa pulang ke Indonesia untuk selanjutnya akan dilakukan proses penyidikan dan penuntasan," jelas Dedi.

Baca Juga:DPO Dua Bulan, 3 Tersangka Judi Online yang Ditangkap di Kamboja Tiba di Soetta, Ini Tampangnya

Bandar Besar Judi Online Ditangkap

Sebelumnya, Polri menangkap Apin BK, bos judi online asal Sumatera Utara yang sempat kabur ke luar negeri. Apin BK ditangkap di Malaysia.

"Buron (Apin BK), tersebut berhasil diserahkan kepada kita," Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (14/10) kemarin.

Kapolri mengatakan Apin BK awalnya kabur ke Singapura, kemudian berpindah ke Malaysia. Lewat kerjasama antar polisi dari kedua negara, Apin BK ditangkap di Malaysia.

"Sempat bersembunyi di Singapura dan kemudian bergeser ke Malaysia," ungkap Kapolri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini