Simpan Sabu di Pos Kamling Dekat Masjid, Pengedar Sabu Dibekuk di Merak

Pengedar sabu di wilayah Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon.

Hairul Alwan
Rabu, 12 Oktober 2022 | 22:41 WIB
Simpan Sabu di Pos Kamling Dekat Masjid, Pengedar Sabu Dibekuk di Merak
Ilustrasi penjara (shutterstock)

Sabu tersebut disimpan di pos kamling, selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan dari kejadian tersebut berupa 2 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,29 gram, 1 unit bor listrik warna merah dan 1 unit handphone merk Redmi warna biru metalik,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Shilton menyebut pelaku MR dijerat hukuman sesuai dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku terancam pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan jumlah denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Baca Juga:Wali Kota Serang Minta Pemprov Banten Perhatikan Tiga Aliran Sungai untuk Tangani Banjir, Ini Alasannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak