Dear warga Cilegon! Dishub Sebut Pungutan Parkir di Sepanjang Jalan Protokol Ilegal

Penertiban pungutan parkir tersebut dilakukan lantaran dinilai ilegal mengingat praktik itu dilakukan di jalan nasional.

Hairul Alwan
Selasa, 11 Oktober 2022 | 09:47 WIB
Dear warga Cilegon! Dishub Sebut Pungutan Parkir di Sepanjang Jalan Protokol Ilegal
Dishub Kota Cilegon menertibkan parkir tepi jalan protokol. [IST]

Sementara itu, adanya koordinasi yang dilakukan oleh PT MBP dibenarkan oleh salah seorang juru parkir di jalan protokol.

“Selama ini saya nyetor uang parkir itu kepada Dayat, Dayat itu mengakunya dari MBP. MBP itu katanya sudah kerja sama dengan Dishub terkait parkir,” kata seorang juru parkir yang enggan disebutkan namanya.

Kata dia, jumlah uang parkir yang disetorkan kepada oknum yang dimaksud bervariasi, tergantung dengan titik lokasi parkir.

“Kalau saya pribadi setor ke Dayat Rp10 ribu per hari, itu untuk satu titik saja. Setahu saya semua parkir di jalan protokol mulai dari PCI sampai Simpang Tiga itu setornya ke Dayat semua, berapa titik itu bayangkan saja,” paparnya.

Baca Juga:Rumah Sakit Adhyaksa di Kragilan Serang Bakal Dibangun di Tanah Sitaan Perkara Korupsi

Hingga berita ini dipublish, belum ada keterangan dari pihak PT MBP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini