Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti sebilah golok, handphone serta motor Yamaha Mio yang dikenakan kedua pelaku saat beraksi.
“Dari pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan juga diketahui jika kedua pelaku merupakan penjahat kambuhan. Tersangka Kacung kali keempat ditangkap dan Jurian kali kedua. Keduanya baru bebas pada April kemarin dalam kasus pencurian dengan pemberatan,” terang Dedi Mirza.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Baca Juga:Terpopuler: Dipecat Jadi Host, Rizky Billar Tidak Mau Cerai, Gempa Bayah Dirasakan Sampai ke Bogor