Usai Dipolisikan, Baim Wong Terancam 16 Bulan Penjara

Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan terkait pasal 220 KUHP. Ancamannya cukup serius, yakni 16 bulan penjara.

Hairul Alwan
Senin, 03 Oktober 2022 | 20:15 WIB
Usai Dipolisikan, Baim Wong Terancam 16 Bulan Penjara
Potret Baim Wong dan Paula. (Instagram/ paula_verhoeven)

Beberapa publik figur yang juga aktif membuat konten YouTube seperti Deddy Corbuzier hingga Nikita Mirzani bahkan ikut memberikan kritik pedas ke Baim Wong.

Saat ini, video tentang prank KDRT yang dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah diturunkan dari kanal YouTube mereka. Keduanya juga sudah meminta maaf ke Polsek Kebayoran Lama atas pembuatan konten tersebut.

Hanya saja, Polsek Kebayoran Lama tetap menyatakan sikap Baim Wong sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi negara. (Adiyoga Priyambodo)sai Dipolisikan, Baim Wong Terancam 16 Bulan Penjara

Baca Juga:Baim Wong Minta Maaf Video Prank KDRT, Warganet: Gitu Aja Mulu Sampe Thanos Hidup Lagi!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini